Alur Penanganan Laporan Satgas PPKPT Unjaya

Alur penanganan laporan secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Penerimaan Laporan: Daring melalui portal/form resmi atau luring.
Pelapor (korban/saksi) mengajukan laporan kekerasan (seksual, perundungan, diskriminasi, fisik, atau penyalahgunaan wewenang). Satgas menjamin kerahasiaan identitas dan data pelapor.
2. Pemeriksaan Awal dan Identifikasi Kebutuhan: Validasi kelengkapan & perlindungan mendesak.
Satgas memverifikasi bukti/informasi laporan serta mengidentifikasi apakah korban membutuhkan penanganan mendesak (seperti pendampingan medis, konseling psikologis, atau pengamanan fisik).
3. Pemeriksaan dan Pengumpulan Bukti: Klarifikasi para pihak dan saksi.
Tim Satgas melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada pelapor, korban, saksi, serta terlapor secara terpisah dan objektif.
4. Penyusunan Rekomendasi: Hasil investigasi dan usulan sanksi/pemulihan.
Satgas menyusun kesimpulan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindakan (sanksi bagi terlapor serta langkah pemulihan bagi korban) untuk diserahkan kepada Rektor Unjaya.
5. Tindak Lanjut dan Pemulihan: Eksekusi keputusan dan pemantauan.
Keputusan tindak lanjut kasus. Satgas bersama unit terkait mengawal pelaksanaan pemulihan hak korban serta memastikan jaminan ketidakberulangan di lingkungan kampus.
