Satgas PPKPT Unjaya

Satgas PPKPT Unjaya (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta) adalah unit kerja khusus di kampus Unjaya yang bertugas menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Peran dan Fungsi Utama Satgas PPKPT Unjaya:

Pencegahan: Menyelenggarakan edukasi, sosialisasi, dan kampanye kesadaran mengenai isu kekerasan (seksual, perundungan/bullying, intoleransi, hingga kekerasan fisik dan psikologis) bagi seluruh civitas akademika.

Penanganan dan Pendampingan: Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta memberikan pendampingan (psikologis, hukum, maupun akademik) berbasis perspektif perlindungan korban.

Rekomendasi Kebijakan: Memberikan masukan dan rekomendasi tindakan tegas kepada pimpinan universitas terkait penanganan dan pemulihan kasus.

Keberadaan Satgas PPKPT di Unjaya sangat krusial karena beberapa alasan utama berikut:

  1. Kepatuhan Hukum dan Mandat Regulasi

Keberadaan Satgas PPKPT merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 (yang kini diperluas melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia diwajibkan membentuk unit penanganan yang independen dan terstruktur.

  1. Perlindungan Civitas Akademika

Kampus harus menjadi ruang belajar yang aman bagi seluruh mahasiswanya, dosen, maupun tenaga kependidikan. Satgas berfungsi mencegah dan menangani berbagai bentuk tindakan merugikan, meliputi:

  • Kekerasan Seksual: Pelecehan, perundungan berbasis gender, hingga kekerasan fisik.
  • Perundungan (Bullying): Senioritas negatif, intimidasi, dan perundungan siber (cyberbullying).
  • Intoleransi & Kekerasan Fisik/Psikologis: Diskriminasi SARA dan segala bentuk penganiayaan.
  1. Menyediakan Jalur Pelaporan yang Aman dan Rahasia

Sebelum adanya Satgas resmi, korban kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sering kali enggan atau takut melapor karena kekhawatiran akan intimidasi, stigma negatif, atau dampak terhadap kelangsungan studi. Satgas PPKPT menyediakan sistem pelaporan terpadu yang menjamin kerahasiaan identitas serta berpihak pada pemulihan korban.

  1. Menjamin Penanganan Kasus secara Objektif dan Bebas Konflik Kepentingan

Satgas PPKPT terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang telah melalui proses seleksi khusus. Hal ini memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan, adil, profesional, serta terbebas dari intervensi hierarki akademik.

  1. Menjaga Reputasi dan Iklim Akademik Unjaya

Lingkungan kampus yang bebas dari rasa takut secara langsung mendukung proses belajar-mengajar yang optimal. Dengan penanganan isu kekerasan secara tegas dan terstruktur, Unjaya memperkuat reputasinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang aman, berintegritas, dan terpercaya bagi masyarakat serta calon mahasiswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *