Alur Penanganan Laporan Satgas PPKPT Unjaya


Alur penanganan laporan secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1. Penerimaan Laporan: Daring melalui portal/form resmi atau luring.

Pelapor (korban/saksi) mengajukan laporan kekerasan (seksual, perundungan, diskriminasi, fisik, atau penyalahgunaan wewenang). Satgas menjamin kerahasiaan identitas dan data pelapor.

2. Pemeriksaan Awal dan Identifikasi Kebutuhan: Validasi kelengkapan & perlindungan mendesak.

Satgas memverifikasi bukti/informasi laporan serta mengidentifikasi apakah korban membutuhkan penanganan mendesak (seperti pendampingan medis, konseling psikologis, atau pengamanan fisik).

3. Pemeriksaan dan Pengumpulan Bukti: Klarifikasi para pihak dan saksi.

Tim Satgas melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada pelapor, korban, saksi, serta terlapor secara terpisah dan objektif.

4. Penyusunan Rekomendasi: Hasil investigasi dan usulan sanksi/pemulihan.

Satgas menyusun kesimpulan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindakan (sanksi bagi terlapor serta langkah pemulihan bagi korban) untuk diserahkan kepada Rektor Unjaya.

5. Tindak Lanjut dan Pemulihan: Eksekusi keputusan dan pemantauan.

Keputusan tindak lanjut kasus. Satgas bersama unit terkait mengawal pelaksanaan pemulihan hak korban serta memastikan jaminan ketidakberulangan di lingkungan kampus.